Penghentian Kasus Bunut Dipertanyakan

Cikole- Penghentian kasus dugaan korupsi penyelewengan dana jasa medis di RSUD R Syamsudin SH sebesar Rp. 6,5 Miliyar oleh Polres Sukabumi Kota, dipertanyakan oleh Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sukabumi.
Menurut Direktur FITRA, Ajat Zatnika yang dari awal mengungkap persoalan tersebut berdasarkan hasil temuan BPK RI tahun anggaran 2013, mengungkapkan kekecewaannya pada pernyataan Kapolres Sukabumi Kota, Diki Budiman dua hari lalu itu. Dirinya menganggap Kapolres tidak membaca dokumen hasil temuan BPK pada kasus tersebut,"Dia (Kapolres) belum membaca dokumennya, karena memang dokumen tersebut tidak boleh diakses oleh mereka (penyidik)," ujarnya.
Jadi, jika persoalan kasus tersebut dihentikan, dirinya mengatakan Polres harus membuat laporan terkait pemberhentian kasusnya. karena dirinya mengaku, sejauh ini belum menerima kabar ataupun hasil dari penyelidikan dari Polres Sukabumi tersebut, "Nanti saya akan minta, karena dari kemarin kami menunggu dari Polres tapi tidak diberikan dan sekarang ini kami sedang menyusun langkah berikutnya, "jelas ajat.
Dirinya berjanji akan mengusut tuntas persoalan tersebut. Menutnya, pimpinan RSUD R Syamsudin SH harus bertanggungjawab terhadap persoalan tersebut. an pihak-pihak berwenang jangan sampai meninggalkan atau tidak memperhatikan hasil audit BPK, karena masih banyak hasil temuan-temuan BPK yang tidak diperhatikan. "Kamipun tak akan meninggalkan begitu saja hasil audit BPK, kita tetap akan perkarakan nanti," tegasnya.
Dirinya berjanji akan terus mendesak pimpinan RSUD untuk tetap bertanggungjawab pada persoalan tersebut dan orang-orang yang seharusnya ikut serta mempertanggungjawabkannya, "Jangan sampai dibiarkan begitu saja, ini kepentingan orang banyak. Seperti raihan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang seharusnya Kota Sukabumi belum layak dan tak berhak mendapatkannya, apalagi tak memperhatikan poin-poin hasil temuan yang sudah ada, "paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi penyelewengan dana jasa medis di RSUD R Syamsudin SH sebesar Rp. 6,5 miliyar, ternyata sudah dihentikan penyelidikannya oleh Polres Sukabumi Kota. Hal itu mengacu pada hasil laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Informasi yang di himpun Radar Sukabumi dalam hasil perhitungannya, anggaran dana jasa medis tersebut tidak ditemukan adanya kerugian uang negara.
Diki menjelaskan untuk penanggulangan kasus korupsi dirinya tidak ma sembaranagan melakukan penyelidikan. Terbukti atau tidak ada dugaan korupsi, itu tergangtung kepada laporan audit dari BPKP.

Dapat di akses di http://radarsukabumi.com/?p=162739

Tidak ada komentar:

Posting Komentar