Gelapkan Dana Operasional Direktur RSUD Syamsudin Sukabumi Diminta Mundur-FITRA Sukabumi

INILAHCOM, Sukabumi - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sukabumi dan Aliansi Masyarakat Peduli Anggaran (Ampera) Sukabumi menuntut Direktur dan Bendahara Pengeluaran Pembantu RSUD R Syamsudin Kota Sukabumi dicopot dari jabatannya.

Pasalnya selama dua tahun berturut-turut 2012 dan 2013, RSUD R Syamsudin selalu bermasalah dalam pelaporan penggunaan keuangan. Hal tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terdapat dana miliaran rupiah yang diduga tidak jelas laporan pertanggungjawabannya.

Pada 2012 diduga melakukan mark up sebesar Rp10,8 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya. Pada 2013 ditemukan kembali penggunaan dana jasa pelayanan Rp6,5 Miliar tanpa didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.

''Artinya bahwa dalam pelaporan keuangan dibuat fiktif. Hal ini mengindikasikan bahwa di dalam institusi rumah sakit masih mengalami sakit akut berkepanjangan dalam mengelola keuangan,'' kata Manajer Program Fitra Sukabumi, Ajat Zatnika dalam siaran pers yang diterima INILAHCOM, Senin (26/1/2015).

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan uang sebesar Rp6,5 miliar pada 2013 merupakan bentuk ketidakpatuhan RSUD R. Syamsudin terhadap peraturan perundang-undangan. Salah satunya yang diatur dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya.

''Pada pasal 132 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah,'' ujar dia.

Fitra dan Ampera juga menuntut agar Direktur dan Bendahara Pengeluaran Pembantu RSUD R Syamsudin digantikan dengan orang yang sehat, bersih dan bertanggungjawab.

Selain itu, direktur dan bendahara pengeluaran pembantu RSUD R Syamsudin diminta agar mengembalikan dan mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp6,5 miliar

Selain itu perlu dibuat standar operasional prosedur (SOP) keuangan yang jelas dan memadai sebagai acuan dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan RSUD.

''Juga perlu ada pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan kesehatan dengan membentuk Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah Kota Sukabumi sebagaimana amanat UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,'' kata Ajat.[jat]

Sumber diperoleh dari : http://m.inilah.com/news/detail/2173378/direktur-rsud-syamsudin-sukabumi-diminta-mundur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar