FITRA Sukabumi-RSUD Syamsudin Diduga Selewengkan Rp6,5 M

RSUD Syamsudin Diduga Selewengkan Rp6,5 M

 Cikole | Harian Sukabumi

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menduga pihak manajemen RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi telah menyelewengkan penggunaan dana jasa pelayanan sebesar Rp6,5 miliar.
Dugaan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2013. Untuk itu, Fitra mendesak agar Walikota Sukabumi mencopot Direktur serta Bendahara rumah sakit plat merah tersebut dari jabatannya.
Manajer Program Fitra Sukabumi, Ajat Zatnika mengatakan, temuan dugaan penyelewengan uang senilai miliaran rupiah itu, diketahui setelah BPK melakukan audit terhadap RSUD yang dipimpin Suherman beberapa waktu lalu.
Akhirnya diketahui adanya alokasi anggaran yang tidak disertai dengan bukti kwitansi. “Ada beberapa jenis alokasi anggaran belanja di RSUD Syamsudin Kota Sukabumi, yang dinilai bodong alias tidak diperkuat dengan bukti kwitansi,” katanya.
Dijelaskan Ajat, hal ini mengagetkan publik dalam audit BPK RI Tahun Anggaran 2013 telah ditemukan, bahwa penggunaan dana jasa pelayanan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.544.541.640,00) pada RSUD R Syamsudin SH tidak didukung bukti pertanggung jawaban yang memadai. “Walikota Sukabumi agar bertindak tegas terhadap pelaku yang telah menyalahgunakan wewenangnya,” kata Ajat.
Bahkan menurutnya, ke depannya perlu ada pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan kesehatan dengan membentuk Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah Kota Sukabumi, sebagaimana amanat UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Setiap tahun selalu bermasalah dalam pelaporan penggunaan keuangan,” terangnya.
Tidak hanya itu, pada tahun 2012 disinyalir melakukan mark up sebesar Rp10,8 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya. “Rinciannya, pertama soal penyajian utang jangka pendek lainnya pada RSUD sebesar Rp9.776.560.408,00 tidak dapat ditelusuri asal mutasinya. Kedua Pembayaran atas utang tahun sebelumnya sebesar Rp1.054.202.504,00 tidak dapat diyakini kebenarannya,” bebernya.
Ditegaskannya, penyalahgunaan uang sebesar Rp6,5 miliar tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan Rumah Sakit R Syamsudin terhadap peraturan perundang-undangan. Salah satunya yang diatur dalam permendagri 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya, pada Pasal 132 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
“Artinya bahwa dalam pelaporan keuangan dibuat fiktif. Hal ini mengindikasikan bahwa di dalam institusi rumah sakit masih mengalami sakit akut berkepanjangan dalam mengelola keuangan,” urainya.
eko arief
redaksi@harianbogor.com

Sumber diperoleh dari : http://harianbogor.com/?p=1104

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar