5 LSM Serahkan Berkas Dugaan Penyelewengan Anggaran RSUD

CIKOLE | HARIAN SUKABUMI
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sukabumi, dipastikan mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Sukabumi, Senin (2/2/2015) hari ini. Kunjungan tersebut sebagai bentuk keseriusan dukungan kepada kejaksaan agar mengusut tuntas dugaan kasus penyelewengan anggaran negara sebesar Rp. 6,5 miliar pada tahun 2013 dan dugaan Mark up sebesar Rp. 10,8 miliar yang disinyalir dilakukan oleh manajemen RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi.
Demikian dikatakan Manajer Program LSM Fitra Sukabumi, Ajat Zatnika. Ia memastikan LSM Fitra beserta sejumlah LSM lainnya, yakni LSM Ampera Sukabumi, LSM Dampal Jurig Sukabumi, LSM Lensa Sukabumi, dan LSM Elkits Sukabumi, akan menyerahkan data yang menyangkut kasus rumah sakit plat merah tersebut. “Kami sudah sepakat, akan kita serahkan data hasil audit BPK RI tahun 2012 serta tahun 2013 kepada Kejaksaan Sukabumi,” katanya.
Menurut pemuda berkacamata itu, langkah aktif dan kekompakan sejumlah lembaga kontrol sosial masyarakat di Sukabumi dalam melakukan pengawasan penggunaan anggaan negara di Sukabumi, diakuinya mendapat respon positif dari Ketua BPK RI, Harry Azhar Azis.
“Beberapa waktu lalu, kawan – kawan LSM sempat ke Jakarta untuk berkunjung ke Kantor BPK RI. Ketua BPK RI, Pa Hary sangat mengapresiasi kawan-kawan LSM untuk melakukan pengusutan terkait dengan kasus rumah sakit yang akrab disebut dengan RS Bunut tersebut,” ujar Azat saat dihubungi lewat selulernya Minggu (1/2/2015).
Oleh karena itu, Fitra menegaskan bahwa, jika pihak RS tidak mau membuka permasalahan yang saat ini tengah ramai diperbincangkan oleh publik, maka dugaan kasus penyelewengan dana APBD Kota Sukabumi ini, akan dibuka selebar-lebarnya oleh Fitra beserta LSM lainnya.
“Dugaan kasus ini pada dasarnya merupakan hasil kinerja BPK RI dalam mengungkap laporan keuangan negara di RS milik Pemda Kota Sukabumi tiga tahun yang lalu, kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Azat berharap, penegak hukum segera mengambil tindakan dan mengusut tuntas dugaan kasus RSUD Syamsudin ini. “Kami akan serahkan data tersebut terhadap kejaksaan, dan kami berharap, kasus ini segera ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan yang menyatakan terhadap LSM, bahwa kejaksaan berkomitmen akan menindak lanjuti dugaan kasus yang menyeret nama Direktur dan Bendahara RSUD Syamsudin Kota Sukabumi tersebut,” jelasnya. Sementara itu, Humas RSUD Syamsudin HK Kota Sukabumi, Jhoni menyatakan, pihaknya tidak berhak untuk memberikan pernyataan terkait dengan dugaan kasus yang melibatkan lembaganya.
“Saya tidak berkompeten untuk menjawab semua pertanyaan teman-teman wartawanterkait dengan permasalahan ini, pasalnya khusus yang menyangkut dengan permasalahan ini langsung ditangani pihak manajemen, dalam hal ini bidang hukum RSUD,” pungkasnya.
Eko Arief

Sumber diperoleh dari : http://harianbogor.com/?p=1877

Tidak ada komentar:

Posting Komentar