APBD Kabupaten Sukabumi Hanya Akomodir 6% Usulan Warga

Monday, 01 October 2012
SUKABUMI –Hasil kajian Forum  Indonesia untuk Transparansi  Anggaran (Fitra) menunjukan  APBD Kabupaten Sukabumi  hanya mampu mengakomodir  usulan warga sebesar 6%. 

Pemerintah daerah juga  dinilai belum mampu bersikap  transparan atas pengalokasian  dana APBD setiap tahunnya.  Manager Program Fitra Sukabumi,  Ajat Zatnika menuturkan  Pemkab Sukabumi belum  sepenuhnya mampu mengalokasikan  dana ABPD senilai  Rp1,8 triliun untuk pembangunan  yang didasari usulan  warga. Hal ini berdasarkan hasil  kajian terhadap pelaksanaan  APBD sejak 2009 hingga  2010.

“Konsep pembangunan setiap  tahunnya yang berdasarkan  usulan warga melalui musyawarah  rencana pembangunan  (musrenbang) tidak seluruhnya  terakomodir APBD.Untuk  usulan kegiatan pembangunan  dari masyarakat hanya  terakomodir 6% dan untuk jenis  kegiatannya hanya terakomodir  36,02 %,”ungkap Ajat.  Akibatnya,tidak sedikit pemerintah  desa yang enggan menyelenggarakan  musrenbang.  Pasalnya usulan yang berasal  dari tingkat RT/RW nyaris tidak  pernah terakomodir  APBD. Dampaknya kepala  desa kerap menjadi pelampiasan  kekecewaan warga.

“Kondisi ini terungkap  berdasarkan banyaknya  pengaduan dari asosiasi kepala  desa kepada kami. Mereka  cenderung memilih untuk  tidak melakukan musrenbang.  Kalaupun ada kegiatan  pembangunan yang dibiayai  APBD di salah satu desa, namun  itu bukan yang diusulkan  warga,”katanya.  Kajian Fitra juga menunjukan  hingga kini Pemda Kabupaten  Sukabumi belum bisa  bersikap transparan terhadap  pengalokasian serta pelaksanaan  APBD.Alasannya warga  masih kesulitan untuk mengakses  dana APBD.  Padahal dokumen anggaran  publik tersebut harus  diketahui secara umum.

Bahkan  fakta yang terungkap,  tidak sedikit anggota legislatif  tidak memiliki dokumen  APBD. Padahal lembaga tersebut  harus melakukan pengawasan.  Anggota DPRD Kabupaten  Sukabumi Ade Hendrawan mengemukakan  sejatinya musrenbang  merupakan bagian  dari mekanisme atau tahapan  bagi pemerintah daerah dalam  menentukan pembiayaan  pembangunan. Hanya saja,  musrenbang tidak bersifat  mutlak karena penentuan  pembangunan harus menggunakan  skala prioritas.  toni kamajaya

Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sukabumi Tahun 2012

Berdasarkan permendagri no. 22 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan APBD 2012 mengamanatkan bahwa "Pemerintah  kabupaten/kota  menganggarkan  bantuan  keuangan kepada  pemerintah  desa  paling  sedikit  10%  dari  dana  perimbangan yang  diterimanya.  Pembagian  untuk  setiap  desa  ditetapkan  secara proporsional dengan keputusan kepala daerah. Bantuan keuangan ini merupakan  Alokasi  Dana  Desa  (ADD)  sesuai  Pasal  68  Peraturan Pemerintah  Nomor  72  Tahun  2005  tentang  Desa.  Selain  itu,  pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan lainnya kepada pemerintah desa dalam rangka percepatan pembangunan desa sesuai kemampuan keuangan daerah". Namun pada kenyataanya di Kabupaten Sukabumi pada APBD 2012 baru menganggarkan sebesar Rp. 548.153.31.000,- (3,83% dari total dana perimbangan Rp. 1.430.090.418.144,-). Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Bappeda & DPPKAD pada saat diskusi publik yang diselenggarakan FITRA Sukabumi pada hari kamis tanggal 27 September 2012 mengklarifikasi bahwa Pemda sudah mengalokasikan kurang lebih 10% setelah dikurangi gaji pegawai. Padahal dalam permendagri tidak ada redaksi kalimat yang menyatakan perhitungan 10% itu harus dikurangi gaji pegawai terlebih dahulu. Jadi jika 10% bantuan keuangan kepada pemerintah desa dari total dana perimbangan yang diterima mestinya sekitar 140 Milyar. Sehingga jika dimisalkan dibagi kepada 367 desa/kel, masing-masing desa/kel bisa mendapatkan alokasi sekitar 380 jutaan. Satu hal lagi yang harus dikritisi bahwa dalam pembagian ADD berdasarkan permendagri no. 22 tahun 2011 diamanatkan harus dilakukan secara proporsional, namun pada kenyataannya ADD di Kabupaten Sukabumi masih diberikan secara "flat"(sama rata) dan di "plot" (ditentukan) penggunaannya. Lalu dimana otonomi desanya?

Anggaran untuk Pemekaran Kabupaten Sukabumi

Pemekaran Kabupaten Sukabumi sudah menjadi agenda pembangunan, yang dituangkan dalam RPJMD 2006-2010 dan RPJMD 2011-2015 dan sampai sekarang masih menjadi prioritas khusus dari 11 prioritas pembangunan. Upaya pemekaran Kab. Sukabumi, anggarannya telah di alokasikan sejak tahun 2007 pada Pos Sekretariat Daerah. Pada tahun 2007 dgn nama program "Konsultasi Pemekaran Kabupaten", pada tahun 2008-2011 dgn nama program "Program Pencapaian Pemekaran Kabupaten Konsultasi Pemekaran Kabupaten", Tahun 2012 dgn nama program "Fasilitasi Penataan Daerah Otonom Pemekaran Kab. Sukabumi (luncuran 2011). Rincian anggarannya sebagai berikut : Tahun 2007=Rp. 225.000.000,- Tahun 2008=Rp. 275.000.000,- Tahun 2009=Rp. 430.000.000,- Tahun 2010=Rp. 300.000.000,- Tahun 2011=Rp. 176.350.000,- dan Tahun 2012(Luncuran 2011)=Rp. 58.010.000,-. Jadi total anggaran untuk program pemekaran Kab. Sukabumi sampai dengan tahun 2012 sebesar Rp. 1.406.350.000,-. Mangga dikaji ku dulur2, uang sebanyak itu hanya untuk upaya pemekaran kab. smi tapi sampai saat ini pemekaran tidak pernah terwujud. Untuk mengatasi layanan publik, sebenarnya bukanlah Kab. Smi harus dipekarkan, tapi berikan pelimpahan sebagian wewenang kabupaten kepada kecamatan dalam melakukan pelayanan publik, karena dgn pemekaran tidaklah bisa menjamin masyarakat menjadi sejahtera, yang ada hanyalah terpenuhinya kepentingan2 elit politik yang ingin menempati daerah kekuasaan baru...