FITRA Sukabumi Sebut Rugi Hingga 8,9 Miliar, Pemkot Sukabumi dan PD Waluya Tak Profesional Kelola Uang Rakyat

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sukabumi merilis hasil kajian terkait kinerja tata kelola keuangan pemerintah daerah. Dari rilis FITRA yang diterima sukabumiupdate.com, Minggu (8/4/2018) FITRA menyebutkan Pemerintah Kota Sukabumi tidak teliti dan profesional dalam mengelolah anggaran yang notabene uang rakyat.
Lembaga ini menyoroti perbedaan catatan Nilai Investasi Permanen, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PD (Perusahaan Daerah) Waluya pada tahun anggaran 2016 sebagaimana tertuang dalam LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) dan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK menunjukan ketidak-telitian Pemkot Sukabumi dalam melaksanakan tugasnya.
"Bagaimana mungkin pemerintah daerah abai terhadap pengadministrasian keuangan publik?," tanya Direktur Fitra Sukabumi, AA Hasan dalam rilis tersebut.
Dari catatan FITRA Sukabumi, sejak tahun 2009-2014, PD WALUYA selalu mengalami kerugian, total kerugian mencapai 8,912 Milyar. Artinya perusahaan ini tidak sehat karena penyertaan modal Pemerintah Kota Sukabumi kepada PD Waluya sampai tahun 2016 sebesar 7,5 milyar dikelola oleh PD Waluya dengan keuntungan 0%.
"Tidak ada untung bahkan merugi adalah sebuah kekonyolan," jelasnya.
FITRA menjelaskan PD Waluya baru berhasil mengelola usahanya pada tahun 2015 dan 2016 dengan keuntungan masing-masing Rp. 260,275,272,00 dan Rp. 288,959,232 atau total keuntungannya adalah Rp.549,234,595, sehingga kerugian PD Waluya per 31 Desember 2016 sebesar Rp.8,362,288,052. Kondisi ini berimbas pada devisitnya penyertaan modal pada PD Waluya sebesar Rp. 862,288,052, jika dikurangi dari total kerugian pada tahun 2016 dengan total penyertaan modal.
"Namun yang lebih mencengangkan adalah dalam LKPD 2016, Devisit  penyertaan  modal hanya sebesar Rp. 402,745,090. Artinya terjadi selisih sebesar Rp. 460,135,926 dari yang seharusnya," lanjut AA Hasan.
Pada tahun sebelumnya (2015), PD Waluya pun melakukan kesalahan dalam penghitungan pajak, sehingga pembayaran pajaknya sebesar Rp.32,534,409 dari yang seharusnya sebesar Rp.14,149,891 atau dengan kata lain terjadi kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp. 18,384,518 dari pendapatan bruto PD Waluya tahun 2015 sebesar Rp.1,414,989,087.
Padahal dalam pasal 1 ayat 3 PP 46 Tahun 2013 tentang Pph atas Usaha dari Peraedaran Bruto tertentu adalah 1

Sumber diperoleh dari : https://sukabumiupdate.com/detail/sukabumi/hukum/39442-FITRA-Sebut-Rugi-Hingga-89-Miliar-Pemkot-Sukabumi-dan-PD-Waluya-Tak-Profesional-Kelola-Uang-Rakyat


APBD Kabupaten Sukabumi, FITRA Sukabumi: Pendapatan Besar, Belanja Menciut!

Realisasi APBD Kabupaten Sukabumi pada 2017 mendapat sorotan dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra). Pendapatan daerah hampir mencapai target, namun realisasi belanja malah menciut.
"Melihat realisasi APBD Tahun Angggaran 2017, memberi sinyalemen bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi tak mampu menggenjot kinerja belanja daerah untuk mengimbangi pendapatan daerah," ujar Direktur Fitra Sukabumi, Abu Bakar Amho Lamahering melalui rilis pers yang diterima sukabumiupdate.com, Selasa (2/4/2018).
Data yang dihimpun dari Fitra Sukabumi menunjukan, belanja daerah tidak melampaui target. Hanya mencapai Rp 3,674 triliun, atau 91,80 persen dari target perencanaan belanja daerah sebesar Rp 4,003 triliun.
Sementara, realisasi pendapatan daerah hampir mencapai target. Yakni Rp. 3,750 Triliun, sekitar 99,62 persen dari perencanaan senilai Rp 3,764 triliun.
Jika dibandingkan dengan belanja daerah tahun anggaran 2016, memang terjadi peningkatan secara angka. Namun, secara persentase, terdapat penurunan serapan anggaran sebesar 3,18 persen dari realisasi belanja 2016 yang mencapai 94,93 persen.
Hal yang sama juga terjadi pada realisasi pendapatan daerah. Ada penurunan persentase sekitar 4,33 persen dibanding realisasi pendapatan daerah pada 2016, sebesar 103,95 persen.
Lebih miris lagi, kata Amho, jika melihat porsi belanja tidak Langsung yang masih tinggi dari belanja langsung. Imbasnya, pemenuhan kebutuhan publik jadi tak maksimal.
Misalnya, belanja barang dan jasa (pada belanja langsung) sebesar Rp 1,046 triliun. Lebih kecil dibandingkan belanja pegawai (pada belanja tidak langsung) sebesar Rp 1,243 triliun.
Disisi lain belanja untuk irigasi, jalan, dan jaringan (pada belanja langsung) hanya mencapai Rp 214,767 milyar, hanya 5,48 persen dari total belanja daerah atau lebih kecil dari TA. 2016, sebesar Rp 227,364 Milyar.
Secara kumulatif belanja tidak langsung mencapai 51,15 persen, sementara belanja langsung hanya mencapai 48,85 persen dari total belanja daerah.
"Seringkali proses penganggaran mengalami tarik ulur dari berbagai kepentingan, baik itu kepentingan eksekutif, legislatif dan yang terlemah adalah kepentingan publik," tutur Amho.
"Tidak ada ruang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pembahasan anggaran, meskipun eksekutif dan legislatif selalu mendemonstrasikan bahwa semua usahanya demi kesejahteraan rakyat," tuturnya.

Sumber diperoleh dari : https://sukabumiupdate.com/detail/sukabumi/pemerintahan/39178-APBD-Kabupaten-Sukabumi-Fitra-Pendapatan-Besar-Belanja-Menciut


Ajat Zatnika FITRA Sukabumi : Kenaikan PNBP Kendaraan Bermotor Bebani Rakyat

SUKABUMI (MB.COM) – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sukabumi, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kenaikan pajak kendaraan, tarif dasar listrik (TDL), dan BBM. Termasuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi Polri.
FITRA menganggap pemberlakuan PP 60 merupakan kado pahit untuk rakyat di awal tahun 2017. Bahkan lembaga pemerhati anggaran ini menduga pada saat proses penyusunan PP 60/2016 tidak transparan. Seperti tidak adanya uji publik sehingga masyarakat merasa kaget atas kenaikan pajak kendaraan tersebut.
“Presiden Jokowi harus membatalkan PP 60/2016. Menteri Keuangan bisa mencari alternatif PNBP lain yang lebih efektif. Sebab, kenaikan pajak kendaraan, TDL, dan BBM dapat membebankan rakyat,” ujar Koordinator FITRA Sukabumi, Ajat Zatnika kepada magnetberita.com, Kamis, (5/1/2017).
Ajat mengatakan, jika rakyat dibebankan dengan kenaikan ketiga hal itu, akan lebih menghimpit kehidupan ekonominya. Saat ini saja, menurutnya, fakta di lapangan yang dirasakan masyarakat dalam pengurusan SIM, STNK, BPKB begitu rumit, memakan waktu cukup lama, dan prosesnya diduga tidak transparan.
Padahal, hasil audit BPK tahun 2015 lalu ditemukan terdapat kekurangan PNBP sebesar Rp270 miliar lebih. Sedangkan target dari kenaikan PNBP tahun ini sesuai PP 60/2016 mencapai Rp1,7 triliun. Pemerintah juga diminta harus memperhatikan sektor lain yang potensi penerimaannya lebih besar dari institusi Polri. Misalnya, potensi kehutanan yang hilang per tahun mencapai Rp30,3 triliun.
“Kalau melihat bahan material untuk STNK dan BPKB, kami mencatat kenaikan harga kertas dan meterai tidak meningkat tajam seperti kenaikan tarif yang tercantum di PP 60/2016,” terangnya.
Seperti diketahui, belum lama ini pemerintah pada 6 Desember 2016 telah mengundangkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada institusi Polri. Regulasi ini menggantikan PP Nomor 50 tahun 2010 dan mulai berlaku pada 6 Januari 2017.
Terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.
Terdapat kenaikan cukup tinggi pada penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. Dalam PP sebelumnya, surat mutasi ke luar daerah hanya Rp75.000 untuk semua jenis kendaraan. Kini tarifnya sebesar Rp150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, dan roda empat atau lebih mencapai Rp250.000. Sementara untuk tarif pengurusan SKCK berdasarkan PP 60 tahun 2016 naik tiga kali lipat menjadi Rp30.000 per penerbitan.
Berikut Jenis PNBP yang berlaku di Polri meliputi;
1. Pengujian untuk penerbitan SIM Baru;
2. Penerbitan Perpanjangan SIM;
3. Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi;
4. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
5. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
6. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
7. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
8. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
9. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
10. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
11. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
12. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan;
13. Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
14. Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
15. Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengaman;
16. Pelatihan Keterampilan Perorangan;
17. Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
18. Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Khusus;
19. Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan;
20. Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Motivasi;
21. Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan Pengaman;
22. Penerbitan Ijazah Satuan Pengaman;
23. Penerbitan Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan;
24. Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Center POLRI;
25. Pelayanan Kesehatan yang Berasal dari Pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
26. Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan Obyek Tertentu; dan
27. Jasa Manajemen Sistem Pengamanan pada Obyek Vital Nasional.

Sumber diperoleh dari : https://magnetberita.com/fitra-kenaikan-pnbp-kendaraan-bermotor-bebani-rakyat/

Ajat Zatnika FITRA Sukabumi : Jangan Hanya Tangkap Pungli Recehan



SUKABUMI, (PR).- Keberhasilan Satgas Saber Pungli di Kota dan Kabupaten Sukabumi menangkap pelaku pungutan liar dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT), dikritisi oleh Forum Indonesia untuk Trasparansi Anggaran (Fitra) Sukabumi pada Selasa 27 Desember 2016.
Fitra menilai penegakan hukum yang dilakukan Satgas Saber Pungli masih belum optimal. Penanganan yang dilakukan terkesan tebang pilih. Seharusnya, penegakan hukum mampu memutus mata rantai dugaan praktek pungli yang selama ini kerap terjadi di instansi pelayanan publik.
“Kasus penangkapan para retribusi pasar dan juru parkir illegal yang terindikasi pungli sangat perlu dikaji kembali. Apakah tindakan mereka termasuk pungli atau penyalahgunaan penerapan retribusi parkir. Bila memang terjadi seharusnya dikembalikan pada sistem pengawasannya kepada institusi yang berwenang,” kata Manager Program Fitra Sukabumi, Ajat Zatnika.
Menurut Ajat keberadaan Satgas Saber Pungli selain tidak mengabaikan hal-hal kecil, tapi tindakan serupa harus dilakukan pada kasus pungli yang besar. “Saber pungli harus bekerja proporsional sesuai dengan ekspektasi perpres No 87/2016 dan sesuai dengan arahan SK Mendagri No 180/3.935/SJ 2016,” katanya.
Tepisah Wali Kota Sukabumi, Mohammad Muraz mengatakan meminta agar seluruh lapiasan masyarakat tidak hanya mendukung. Tetapi membantu kinerja tim saber pungli. Apalagi keberadaannya, merupakan awal dari merebaknya tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum-oknum tertentu.
“Karena itu, kinerja saber pungli harus dibantu dan didukung sehingga dapat bertugas secara optimal. Keberadaan saber pungli merupakan respon dari berbagai pengaduan warga masyarakat. Terutama berkaitan dengan praktik pungli dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” katanya.
Muraz pun menjelaskan setelah dikukuhkannya tim saber pungli diharapkan dapat meminimalisir oknum-oknum melakukan tindakan tidak terpuji.
“Tim saber pungli harus bergerak cepat sehingga dapat menekan tingkat pungutan liar di kota Sukabumi. Baik lingkungan pegawai maupun di lingkungan masyarakat,” katanya.***

Sumber diperoleh dari : http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2016/12/27/jangan-hanya-tangkap-pungli-recehan-388969

Fitra Sukabumi : Nilai Ada Kesalahan, Terkait Pembangunan Jalan Simpang Lio-Bumisari

SUKABUMI – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sukabumi, angkat bicara terkait kejanggalan proyek peningkatan Jalan Simpang Lio-Bumisari pada tahun anggaran 2014.
Dalam proyek ini, Fitra menilai ada tindakan kesalahan pada perencanaan yang dilakukan dinas pelaksana kegiatan.
“Itu kan dalam LPSE-nya dinyatakan kegiatan dilaksanakan di Kecamatan Nagrak. Sementara faktanya, kegiatan ada di Kecamatan Cikidang. Kami menilai, di sini dinas teknisnya menyalahi perencanaan,” ujar Manajer Pengembangan Program Fitra Sukabumi, Ajat Zatnika kepada Radar Sukabumi, Minggu (6/11/2016).
Jika memang kegiatan tersebut dialihkan, lanjut Ajat, tentunya ada beberapa hal yang harus menjadi bahan pertimbangan. Seperti halnya skala prioritas, maupun tingkat kerusakan jalan yang harus segera diperbaiki dan keadaan yang mendesak.
“Kalau konteks kegiatan ini Jalan Simpang Lio-Bumisari tidak ada di Nagrak, tentu harus ada pelaporan dalam bentuk berita acara. Karena tentunya, dalam perencanaan itu Pemkab Sukabumi sudah matang,” terangnya.
Dengan fakta di lapangan yang membuktikan pekerjaan bukan di Kecamatan Nagrak melainkan di Cikidang, pria berkacamata ini menilai, pemda masih lemah dalam melakukan perencanaan.
Ia mengkhawatirkan, dengan adanya peralihan pekerjaan ini, akan berdampak pada ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi.

Sumber diperoleh dari : http://radarsukabumi.com/kabsukabumi/2016/11/07/fitra-nilai-ada-kesalahan-terkait-pembangunan-jalan-simpang-lio-bumisari/

Ajat Zatnika FITRA Sukabumi: Kades ke Bali Tuai Kritik

SUKABUMI – Kegiatan studi banding sebanyak 381 kepala desa di Kabupaten Sukabumi ke Kabupaten Badung, Bali, tuai kritik dari sejumlah aktivis. Pasalnya, kegiatan tersebut menggunakan APB Desa dengan total anggaran sekitar Rp2,4 miliar atau biaya satu orang kepala desa sekitar Rp6,4 juta yang dialokasikan dari alokasi dana desa (ADD).
Ketua Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sukabumi, Ajat Zatnika, mengatakan, keberangkatan 381 kepala desa ke Bali itu dinilainya hanya menghambur-hamburkan anggaran saja. Jika hanya ingin belajar pengelolaan dana desa, lanjut Azat, tak harus pergi ke Bali.
“Jika hanya sekadar meningkatkan kapasitas, sebetulnya bisa dilakjukan di Kabupaten Sukabumi. Tak harus pergi ke Bali jika ingin mengetahui PAD di Kabupaten Badung. Zaman sekarang sudah serba canggih, cukup bisa diakses melalui internet. Kegiatan ini kami nilai hanya menghambur-hamburkan anggaran saja,” tegas Azat kepada wartawan, kemarin (16/11).
Kegiatan itu terkesan dipaksakan. Menurutnya, karakteristik dan mekanisme pengelolaan dana desa di Kabupaten Sukabumi dengan Kabupaten Badung tentunya akan berbeda. Apalagi saat ini hampir semua desa yang menerima ADD tentunya sedang sama-sama belajar pengelolaan keuangan dana desa.
“Sayang saja jika anggarannya hanya dipakai untuk jalan-jalan. Lebih baik digunakan untuk masyarakat di sekitar desa. Ini patut dipertanyakan. Termasuk peranan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD) yang mengetahui dan menyetujui kegiatan para kades ini,” jelasnya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Kabupaten Sukabumi, Yudi Mulyadi, menegaskan, kegiatan itu sudah direncanakan sejak tahun lalu. Daerah yang dituju adalah Kabupaten Bandung karena Pemprov Bali mengalokasikan dana desa cukup besar dari APBD. Apalagi pengelolaan, perencanaan, hingga pengalokasiannya sangat baik.
“Mekanisme pemberangkatan 381 kades ke Bali itu dilakukan secara bertahap selama empat kali. Terakhir pada Jumat lalu. Mereka di sana untuk belajar pengelolaan bantuan dana desa dengan baik,” tandasnya. (mg33)
17 November 2015

Sumber diperoleh dari: http://cianjurekspres.com/2015/kades-ke-bali-tuai-kritik/ 

FITRA Sukabumi: Pembangunan Sport Centre Palabuhanratu Gagal

Sukabumi, Metropol - Pernyataan yang dilontarkan oleh Komisi IV DPRD Jawa Barat, Ali Hasan yang menyebutkan, bahwa rasa keprihatinan atas gagalnya pembangunan Sport Centre Palabuhanratu di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Terlebih ada 6 proyek pembangunan disana yang gagal hingga terjadinya pemutusan kontrak kerja anatara pemerintah dengan pihak pengembang, dalam hal ini PT Lince Romauli Raya serta CV Kurawa Peduli.
Menurutnya, ada 6 proyek pada pembangunan venue komplek olahraga (sport centre) Palabuhanratu yang gagal. Proyek tahap pertama yang gagal tersebut yaitu, pembangunan gedung olahraga cabang olahraga tinju, pembangunan jalan masuk dan lahan parkir gedung olahraga sport centre, pembangunan taman gedung sport centre, pembangunan sumur artesis, rumah pompa dan jaringan air sport centre, pengadaan instalasi listrik dan genset sport centre, dan pembangunan talud sport centre. “Enam proyek itu semuanya gagal, semuanya putus kontrak karena tidak bisa menuntaskan pekerjaan,” katanya.
Ia menyebutkan, pembangunan gedung olahraga cabang olahraga tinju di komplek olahraga Sport Centre Palabuhanratu, nilai kontraknya mencapai Rp 10,67 miliar. Namun hanya diselesaikan sekitar 36 persen. Dimana realisasi anggarannya baru terserap Rp 3,85 miliar. Tidak hanya itu, pembangunan jalan masuk dan lahan parkir sport centre yang nilai kontraknya mencapai Rp 1,71 miliar  tersebut hanya diselesaikan 94,31 persen dan dana yang terserap hanya 1,62 miliar. “Proyek ini dikerjakan oleh dua perusahaan, yakni PT Lince Romauli Raya, dan CV Kurawa Peduli, dimana masing – masing perusahaan tersebut mengerjakan proyek yang berbeda namun tetap satu paket,” beber Ali saat dihubungi via selulernya.
Pernyataan wakil rakyat tersebut ditanggapi serius oleh LSM Fitra Sukabumi, Manajer Program LSM Fitra Sukabumi, Ajat Zatnika mengungkapkan, 6 proyek Sport Centre Palabuhanratu itu, merupakan bagian dari persiapan menghadapi digelarnya Pekan Olahraga Nasional (PON), dimana Provinsi Jawa Barat ditunjuk oleh pemerintah untuk menjadi tuan rumah PON  2016. “Pembangunan Sport Centre Palabuhanratu khusus cabang olahraga tinju, merupakan salah satu bentuk persiapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan Pemda Kabupaten Sukabumi, dalam mempersiapkan jelang PON  2016 mendatang,” ungkapnya.
Dijelaskan Azat, pembangunan stadion tinju berkelas internasional di Komplek Jajaway Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi itu, juga diketahui dipersiapkan sebesar Rp 30 miliar. Ternyata, tidak hanya stadion tinju yang akan dibangun di pusat pemerintahan ibukota Kabupaten Sukabumi. Duit Rp 100 miliar pun akan disiapkan untuk membangun komplek sport centre di Sukabumi, seperti halnya pembangunan proyek Sport Centre di Hambalang Bogor.
“Dana cukup fantastis itu semuanya bersumber dari APBD Provinsi Jabar. Di mana, Gubernur Ahmad Heryawan dan pimpinan DPRD Provinsi Jabar, telah menyepakati Kabupaten Sukabumi dijadikan tuan rumah pertandingan tinju untuk PON 2016. Dan setahu kami, ada dua tahap anggaran dari Pemprov Jabar, pertama Rp 30 miliar untuk stadion tinju, dan Rp 100 miliar untuk pembangunan komplek sport centre plus wisma para atletnya,” jelasnya.
Aktivis yang memposisikan diri sebagai bagian dari pengawas anggaran Negara, saat ditemui disekretariatnya Jalan Raya Cisaat Cibatu Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/2/2015) menegaskan, lembaganya akan terus melakukan pemantauan terkait dengan perkembangan proyek tersebut, mengingat saat ini saja, sudah terjadi banyak kegagalan. “Sepertinya banyak kesalahan yang terjadi dari awal proses pembangunan sport centre ini. Misalnya terkait dengan halnya proses pelelangan yang dugaan kami, proses lelang tersebut cacad persyaratan. Sehingga perjalan ini proyek ini berakhir terbengkalai,” paparnya.
Kedepan, Fitra beserta LSM lainnya, akan segera melakukan analisis serta menginventarisir data yang menyangkut dengan proyek sprot centre. Jika ditemukan adanya dugaan yang mengarah ke melawan hukum. Pihaknya akan melakukan sikap tegas dan melaporkannya terhadap pihak yang berwenang. “Kami akan melakukan analisa terkait dengan proyek ini, dan kami pastikan, jika terdapat adanya dugaan penyimpangan dalam proyek ini, maka kami akan segera melaporkan terhadap pihak yang berwenang,” pungkasnya. (Dedi Hendra)
Date:
Sumber diperoleh dari : http://newsmetropol.com/pembangunan-sport-centre-palabuhanratu-gagal/